Pengesahan Perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty On Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between The Republic of Indonesia and The United Arab Emirates)


METADATA
Nomor 6
Tahun 2019
Tanggal Penetapan 13 March 2019
Tanggal Pengundangan 15 March 2019
Tanggal Pengundangan 2019-03-15
Abstrak BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA - PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PERSATUAN EMIRAT ARAB - PENGESAHAN PERJANJIAN 2019 UU NO. 6, LN 2019/NO. 58, TLN NO. 6327, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERSATUAN EMIRAT ARAB (TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE UNITED ARAB EMIRATES) - Untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah persatuan Emirat Arab telah menandatangani perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah pidana pada tanggal 2 Februari 2014 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates) yang ditandatangani pada tanggal 2 Februari 2014 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Maret 2019. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran