Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Belarus on Defence Industry Cooperation)


METADATA
Nomor 5
Tahun 2019
Tanggal Penetapan 13 March 2019
Tanggal Pengundangan 15 March 2019
Tanggal Pengundangan 2019-03-15
Abstrak KERJA SAMA INDUSTRI PERTAHANAN - PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BELARUS - PENGESAHAN PERSETUJUAN 2019 UU NO. 5, LN 2019/NO. 57, TLN NO. 6326, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BELARUS TENTANG KERJA SAMA INDUSTRI PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF BELARUS ON DEFENCE INDUSTRY COOPERATION) - untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus, pada tanggal 19 Maret 2013 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Defence Industry Cooperation); sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional berkenaan dengan pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja sama Industri Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Defence Industry Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 19 Maret 2013 di Jakarta, Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Maret 2019. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran