Kebidanan


METADATA
Nomor 4
Tahun 2019
Tanggal Penetapan 13 March 2019
Tanggal Pengundangan 15 March 2019
Tanggal Pengundangan 2019-03-15
Abstrak KEBIDANAN 2019 UU NO. 4, LN 2019/NO. 56, TLN NO. 6325, LL SETNEG : 54 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEBIDANAN - Pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun pengakuan terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur secara komprehensif sebagaimana profesi kesehatan lain, sehingga belum mcmberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat; Atas dasar pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Kebidanan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Pendidikan Kebidanan, Registrasi dan izin praktik, Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, Bidan Warga Negara Asing, Praktik Kebidanan, hak dan kewajiban, Organisasi Profesi Bidan, pendayagunaan Bidan, serta pembinaan dan pengawasan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Maret 2019. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 12 Bab dan 80 Pasal. - Penjelasan 18 hlm.
Lampiran