Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Serbia on Cooperation in The Field of Defence)


METADATA
Nomor 3
Tahun 2019
Tanggal Penetapan 10 January 2019
Tanggal Pengundangan 10 January 2019
Tanggal Pengundangan 2019-01-10
Abstrak KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN - PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SERBIA - PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN 2019 UU NO. 3, LN 2019/NO. 6, TLN NO. 6301, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SERBIA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SERBIA ON COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE) - Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia, pada tanggal 13 September 2011 di Jakarta, Indonesia telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Government of the Repubtic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia on Cooperation in the Field of Defence); sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional berkenaan dengan pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Nota Kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia on Cooperation in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 September 2011 di Jakarta, Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Januari 2019. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran