Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Mengenai Ekstradisi (Treaty Between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates on Extradition)


METADATA
Nomor 1
Tahun 2019
Tanggal Penetapan 10 January 2019
Tanggal Pengundangan 10 January 2019
Tanggal Pengundangan 2019-01-10
Abstrak EKSTRADISI - REPUBLIK INDONESIA DAN PERSATUAN EMIRAT ARAB - PENGESAHAN PERJANJIAN 2019 UU NO. 1, LN 2019/NO. 4, TLN NO. 6299, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERSATUAN EMIRAT ARAB MENGENAI EKSTRADISI (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE UNITED ARAB EMIRATES ON EXTRADITION) - Untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif di bidang ekstradisi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, pada tanggal 2 Februari 2014; atas dasar itu perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjianantara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the United Arab Dmirates on Extradition). - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates on Extradition) yang ditandatangani pada tanggal 2 Februari 2014 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Januari 2019. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran