JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Mengenai Ekstradisi (Treaty Between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates on Extradition)
METADATA
Nomor
1
Tahun
2019
Tanggal Penetapan
10 January 2019
Tanggal Pengundangan
10 January 2019
Tanggal Pengundangan
2019-01-10
Abstrak
EKSTRADISI - REPUBLIK INDONESIA DAN PERSATUAN EMIRAT ARAB - PENGESAHAN PERJANJIAN
2019
UU NO. 1, LN 2019/NO. 4, TLN NO. 6299, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERSATUAN EMIRAT ARAB MENGENAI EKSTRADISI (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE UNITED ARAB EMIRATES ON EXTRADITION)
- Untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif di bidang ekstradisi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, pada tanggal 2 Februari 2014; atas dasar itu perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjianantara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the United Arab Dmirates on Extradition).
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates on Extradition) yang ditandatangani pada tanggal 2 Februari 2014 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Januari 2019.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.