Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam


METADATA
Nomor 13
Tahun 2018
Tanggal Penetapan 28 December 2018
Tanggal Pengundangan 28 December 2018
Tanggal Pengundangan 2018-12-28
Abstrak KARYA REKAM - SERAH SIMPAN KARYA CETAK 2018 UU NO. 13, LN 2018/NO. 265, TLN NO. 6291, LL SETNEG : 23 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM - Upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa lndonesia sampai saat ini belum terlaksana secara optimal disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam belum efektif dalam menghimpun karya cetak dan karya rekam, serta belum mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Penyelenggaraam Kepalangmerahan; Bentuk dan Penggunaan Lambang Palang Merah; Penggunaan Lambang Kepalangmerahan Internasional; Palang Merah Indonesia; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; dan Ketentuan Pidana yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Kepalangmerahan serta penjelasannya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Desember 2018. - Peraturan pelaksanaan dari undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-undang ini kepada Dewan perwakilan Rakyat melalui kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 8 Bab dan 36 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran