Pengesahan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda Tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Ministry Of Defence Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of Defence Of The Kingdom Of The Netherlands On Defence-Related Cooperation)


METADATA
Nomor 11
Tahun 2018
Tanggal Penetapan 30 October 2018
Tanggal Pengundangan 31 October 2018
Tanggal Pengundangan 2018-10-31
Abstrak KERJA SAMA TERKAIT PERTAHANAN - KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN KERAJAAN BELANDA - PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN 2018 UU NO. 11, LN 2018/NO. 189, TLN NO. 6258, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN KERAJAAN BELANDA TENTANG KERJA SAMA TERKAIT PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE KINGDOM OF THE NETHERLANDS ON DEFENCE-RELATED COOPERATION) - Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda, pada tanggal 4 Februari 2014 di Den Haag, Belanda telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama terkait Pertahanan (Memorandum of understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the Kingdom of the Netherlands on Defence-Related Cooperation); Sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional berkenaan dengan pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama terkait Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defenece of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the Kingdom of the Netherlands on Defence-Related Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Februari 2014 di Den Haag, Belanda. Materi muatan dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama terkait Pertahanan; Biaya akan ditanggung masing-masing Pihak; Pertukaran informasi rahasia dalam kerangka Nota Kesepahaman; dan penyelesaian perselisihan dilakukan melalui perundingan damai. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Oktober 2018. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran