PENGESAHAN PERSETUJUAN KERJA SAMA PERTAHANAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN ARAB SAUDI (DEFENSE COOPERATION AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF SAUDI ARABIA)


METADATA
Nomor 10
Tahun 2018
Tanggal Penetapan 30 October 2018
Tanggal Pengundangan 31 October 2018
Tanggal Pengundangan 2018-10-31
Abstrak PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN ARAB SAUDI - KERJA SAMA PERTAHANAN - PENGESAHAN PERSETUJUAN 2018 UU NO. 10, LN 2018/NO. 188, TLN NO. 6257, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KERJA SAMA PERTAHANAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN ARAB SAUDI (DEFENSE COOPERATION AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF SAUDI ARABIA - Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, pada tanggal 23 Januari 2014 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Defense Cooperation Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Saudi Arabia); Berkenaan dengan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Defense Cooperation Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Saudi Arabia). Materi muatan dalam Persetujuan ini antara lain bidang dan lingkup kerja sama; Pembentukan Komite Militer Bersama; Pelindungan hak atas kekayaan intelektual; Pelindungan terhadap informasi rahasia; Pembiayaan; dan Penyelesaian Perselisihan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Oktober 2018. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran