Pembentukan Kabupaten Nias Barat Di Provinsi Sumatera Utara


METADATA
Nomor 46
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 26 November 2008
Tanggal Pengundangan 26 November 2008
Tanggal Pengundangan 2008-11-26
Abstrak PROVINSI SUMATERA UTARA - KABUPATEN NIAS BARAT - PEMBENTUKAN 2008 UU NO. 46, LN. 2008/NO. 183, TLN. NO. 4930, LL SETNEG : 20 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA - Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Nias, dipandang perlu membentuk Kabupaten Nias Barat di wilayah Provinsi Sumatera Utara, dengan undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Nias Barat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Nias terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Lahomi, Kecamatan Sirombu, Kecamatan Mandrehe Barat, Kecamatan Moro’o, Kecamatan Mandrehe, Kecamatan Mandrehe Utara, Kecamatan Lolofitu Moi, dan Kecamatan Ulu Moro’o. Kabupaten Nias Barat memiliki luas wilayah keseluruhan ± 473,739 km2 dengan jumlah penduduk ± 84.181 jiwa pada tahun 2007. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 26 November 2008. - Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran