JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Undang-Undang tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1952 tentang Perubahan dan Penambahan dari "Ordonnantie Op De Vennootschapsbelasting 1925" yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pemungutan Pajak Ini Sebagai Undang-Undang
METADATA
Nomor
1
Tahun
1954
Tanggal Penetapan
29 December 1953
Tanggal Pengundangan
07 January 1954
Tanggal Pengundangan
1954-01-07
Abstrak
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN DARI "ORDONNANTIE OP DE VENNOOTSCHAPSBELASTING 1925" YANG MEMBERIKAN PULA ATURAN KELENGKAPAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMUNGUTAN PAJAK INI SEBAGAI UNDANG-UNDANG – PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1954
UU NO. 1, LN 1954/NO. 8 TLN NO. 341, LL SETKAB : 13 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 11 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN DARI "ORDONNANTIE OP DE VENNOOTSCHAPSBELASTING 1925" YANG MEMBERIKAN PULA ATURAN KELENGKAPAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMUNGUTAN PAJAK INI SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Darurat tentang perubahan dan penambahan dari “Ordonnantie op de Vennootschapbelasting 1925”, yang memberikan pula aturan kelengkapan lebih lanjut mengenai pemungutan pajak ini (Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1952, Lembaran Negara No. 83 tahun 1952); peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 97 jo Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Perubahan dan Penambahan dari “Ordonnatie Op De Vennootschapsbelasting 1925” yang memberikan pula aturan kelengkapan lebih lanjut mengenai Pemungutan Pajak ini sebagai Undang-Undang.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Januari 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.