JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA
METADATA
Nomor
15
Tahun
1950
Tanggal Penetapan
08 August 1950
Tanggal Pengundangan
08 August 1950
Tanggal Pengundangan
1950-08-08
Abstrak
LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA - PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN
1950
UU NO. 15, LN 1950/NO. 44 TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA
- Telah tiba saatnya untuk membentuk daerah-daerah kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar; Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Undang-Undang No. 22 tahun 1948; dan Undang-Undang No. 3 tahun 1950.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan daerah-daerah kabupaten, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta yang meliputi: 1. Bantul, 2. Sleman, 3. Gunung-kidul, 4. Kulon Progo dan 5. Adikarto. Pemerintah daerah kabupaten tersebut berkedudukan dikota Bantul, Sleman, Wonosari, Sentolo, dan Wates.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 8 Agustus 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 7 Pasal.
- Lampiran - hlm.