JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN
DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA TENGAH
METADATA
Nomor
13
Tahun
1950
Tanggal Penetapan
08 August 1950
Tanggal Pengundangan
08 August 1950
Tanggal Pengundangan
1950-08-08
Abstrak
LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA TENGAH - PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN
1950
UU NO. 13, LN 1950/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA TENGAH
- Telah tiba waktunya untuk membentuk daerah-daerah Kabupaten, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ajat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1950.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan daerah-daerah kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah yang meliputi : 1. Semarang, 2. Kendal, 3. Demak, 4. Grobogan, 5. Pekalongan, 6. Pemalang, 7.Tegal, 8. Brebes, 9. Pati, 10. Kudus, 11. Jepara, 12. Rembang, 13. Blora, 14. Banyumas, 15. Cilacap, 16. Purbolinggo, 17. Banjarnegara, 18. Magelang, 19. Temanggung, 20. Wonosobo, 21. Purworejo, 22. Kebumen, 23. Klaten, 24. Boyolali, 25. Sragen, 26. Sukoharjo, 27. Karanganyar, dan 28. Wonogiri.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 8 Agustus 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 7 Pasal.
- Penjelasan - hlm.