JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DI DJAWA TIMUR
METADATA
Nomor
12
Tahun
1950
Tanggal Penetapan
08 August 1950
Tanggal Pengundangan
08 August 1950
Tanggal Pengundangan
1950-08-08
Abstrak
KABUPATEN DI DJAWA TIMUR - PEMERINTAHAN DAERAH
1950
UU NO. 12, LN 1950/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DI DJAWA TIMUR
- Telah tiba saatnya untuk membentuk daerah-daerah kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ajat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1950.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan daerah-daerah kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur: yang meliputi 1. Surabaya, 2. Mojokerto, 3. Sidoarjo, 4. Jombang, 5. Bangkalan, 6. Pamekasan, 7. Sumenep, 8. Panarukan, 9. Sampang, 10. Jember, 11. Bondowoso, 12. Banyuwangi, 13. Malang, 14. Pasuruan, 15. Probolinggo, 16. Lumajang, 17. Kediri, 18. Tulungagung terdiri dari kawedanan-kawedanan Tulungagung, Ngunut, Campurdarat dan Kalangbret, 19. Trenggalek terdiri dari kawedanan-kawedanan Trenggalek, Kampak, Karangan, masing-masing dari kabupaten Tulungagung dan kawedanan Panggul dari kabupaten Pacitan, 20. Blitar, 21. Nganjuk, 22. Madiun, 23. Ponorogo, 24. Magetan, 25. Pacitan, dengan catatan, bahwa kawedanan Panggul dimasukkan ke dalam kabupaten Trenggalek, 26. Ngawi, 27. Bojonegoro, 28. Tuban dan 29. Lamongan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 8 Agustus 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 7 Pasal.
- Lampiran 4 hlm.