JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA TIMUR, DJAWA TENGAH, DJAWA BARAT DAN DALAM DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA
METADATA
Nomor
16
Tahun
1950
Tanggal Penetapan
14 August 1950
Tanggal Pengundangan
14 August 1950
Tanggal Pengundangan
1950-08-14
Abstrak
LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA TIMUR, DJAWA TENGAH, DJAWA BARAT DAN DALAM DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA - PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA BESAR
1950
UU NO. 16, LN 1950/NO. 45, TLN NO. -, LL SETNEG : 10 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA TIMUR, DJAWA TENGAH, DJAWA BARAT DAN DALAM DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA.
- Telah tiba saatnya untuk membentuk daerah-daerah Kota Besar yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta termaksud dalam Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar; Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Undang-Undang No. 22 tahun 1948; dan Undang-Undang No 2, 10, 11 dan 3 tahun 1950.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan daerah-daerah Kota Besar yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 14 Agustus 1950, dan mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 7 Pasal.
- Lampiran 6 hlm.
-