PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA TIMUR, DJAWA TENGAH, DJAWA BARAT DAN DALAM DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA


METADATA Undang-Undang
Nomor 16
Tahun 1950
Tanggal Penetapan 14 August 1950
Tanggal Pengundangan 14 August 1950
Tanggal Pengundangan 1950-08-14
Abstrak LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA TIMUR, DJAWA TENGAH, DJAWA BARAT DAN DALAM DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA - PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA BESAR 1950 UU NO. 16, LN 1950/NO. 45, TLN NO. -, LL SETNEG : 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA TIMUR, DJAWA TENGAH, DJAWA BARAT DAN DALAM DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA. - Telah tiba saatnya untuk membentuk daerah-daerah Kota Besar yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta termaksud dalam Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar; Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Undang-Undang No. 22 tahun 1948; dan Undang-Undang No 2, 10, 11 dan 3 tahun 1950. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan daerah-daerah Kota Besar yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan 14 Agustus 1950, dan mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950 - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 7 Pasal. - Lampiran 6 hlm. -
Lampiran