PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK


METADATA
Nomor 9
Tahun 2018
Tanggal Penetapan 23 August 2018
Tanggal Pengundangan 23 August 2018
Tanggal Pengundangan 2018-08-23
Abstrak BUKAN PAJAK - PENERIMAAN NEGARA 2018 UU NO. 9, LN 2018/NO. 147, TLN NO. 6245, LL SETNEG : 65 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, tata kelola, pengelolaan keuangan negara, dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang baru; dengan membentuk Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 23A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Definisi PNBP, objek dan subjek PNBP, pengaturan tarif PNBP termasuk pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen), penggunaan, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, keringanan, dan pengaturan kewenangan pengelolaan PNBP antara Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal (Chief Financial Officer) dan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (Chief Operational Officer) di bidang PNBP. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Agustus 2018. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhltung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 73 Pasal. - Penjelasan 27 hlm.
Lampiran