PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA ON COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENSE


METADATA
Nomor 7
Tahun 2018
Tanggal Penetapan 07 August 2018
Tanggal Pengundangan 08 August 2018
Tanggal Pengundangan 2018-08-08
Abstrak KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN - PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA - PENGESAHAN PERSETUJUAN 2018 UU NO. 7, LN 2018/NO. 129, TLN NO. 6237, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA ON COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENSE - Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, pada tanggal 12 Oktober 2013 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja sama di Bidang pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defense; Berkenaan dengan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Korea Tentang Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Korea On Cooperation In The Field Of Defense. Materi muatan dalam Persetujuan ini antara lain Ruang lingkup kerja sama; Pembentukan Komite Bersama; Pelindungan hak atas kekayaan intelektual; Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan; Penyelesaian Perselisihan; dan Kewajiban Para Pihak menjaga informasi rahasia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Agustus 2018. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran