JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
KEKARANTINAAN KESEHATAN
METADATA
Nomor
6
Tahun
2018
Tanggal Penetapan
07 August 2018
Tanggal Pengundangan
08 August 2018
Tanggal Pengundangan
2018-08-08
Abstrak
KESEHATAN - KEKARANTINAAN
2018
UU NO. 6, LN 2018/NO. 128, TLN NO. 6236, LL SETNEG : 72 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru mengenai kekarantinaan kesehatan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 H ayat (1), Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah, Dokumen Karantina Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan Kesehatan, informasi Kekarantinaan Kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Agustus 2018.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur karantina udara dan karantina laut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 98 Pasal.
- Penjelasan 19 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Badan Legislasi
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi IX
Status
Mencabut UU - No. 1 / 1962 tentang Karantina Laut
Mencabut UU - No. 2 / 1962 tentang Karantina Udara
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan