1. | Pasal 34 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 77/2019 | Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan |
2. | Pasal 43B Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 77/2019 | Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan |
3. | Pasal 43C Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 77/2019 | Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan |
4. | Pasal 43D Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 77/2019 | Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan |
5. | Pasal I Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 77/2019 | Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, hakim, dan Petugas Kemasyarakatan |
6. | Pasal I Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 35/2020 | Perubahan Atas PP No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban |
7. | Pasal I Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 77/2019 | Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan |
8. | Pasal I Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 77/2019 | Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan |
9. | Pasal I Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 77/2019 | Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Kemasyarakatan |
10. | Pasal I Ayat - | Peraturan Presiden No. 0/0 | - |
11. | Pasal I Ayat - | Peraturan Presiden No. 0/0 | - |
12. | Pasal I Ayat - | Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia No. 0/0 | - |
13. | Pasal I Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 35/2020 | Perubahan Atas PP No.7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban |