Pengesahan Protocol To Implement The Sixth Package Of Commitments On Financial Services Under The Asean Framework Agreement Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean Di Bidang Jasa)


METADATA
Nomor 4
Tahun 2018
Tanggal Penetapan 25 May 2018
Tanggal Pengundangan 25 May 2018
Tanggal Pengundangan 2018-05-25
Abstrak PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA - PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMEN KEENAM BIDANG JASA KEUANGAN - PENGESAHAN 2018 UU NO. 4, LN 2018/NO. 82, TLN NO. 6211, LL SETNEG : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SIXTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON FINANCIAL SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMEN KEENAM BIDANG JASA KEUANGAN DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA) - Indonesia dan Negara Anggota ASEAN lainnya telah menandatangani Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) pada tanggal 20 Maret 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments on Financial Services under The ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa). - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) pada tanggal 20 Maret 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia. Dengan disahkannya Protokol ini, maka Indonesia diharapkan dapat memperoleh manfaat berupa peningkatan ketersediaan produk jasa keuangan yang terjangkau dan berkualitas di dalam negeri dan penyedia jasa keuangan Indonesia dapat beroperasi di pasar keuangan Negara Anggota ASEAN. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Mei 2018. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 7 hlm. -
Lampiran