KEPALANGMERAHAN


METADATA
Nomor 1
Tahun 2018
Tanggal Penetapan 09 January 2018
Tanggal Pengundangan 09 January 2018
Tanggal Pengundangan 2018-01-09
Abstrak KEPALANGMERAHAN 2018 UU NO. 1, LN 2018/NO. 4, TLN NO. 6180, LL SETNEG : 35 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEPALANGMERAHAN - Dengan telah diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, mewajibkan negara untuk menerapkannya dalam sistem hukum nasional; berkenaan dengan itu pengaturan mengenai Kepalangmerahan belum diatur dalam suatu Undang-Undang; atas dasar pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepalangmerahan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Penyelenggaraam Kepalangmerahan; Bentuk dan Penggunaan Lambang Palang Merah; Penggunaan Lambang Kepalangmerahan Internasional; Palang Merah Indonesia; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; dan Ketentuan Pidana, yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Kepalangmerahan serta penjelasannya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Januari 2018. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 11 Bab dan 46 Pasal. - Penjelasan 12 hlm, lampiran 3 halaman.
Lampiran