Perlindungan Pekerja Migran Indonesia


METADATA
Nomor 18
Tahun 2017
Tanggal Penetapan 22 November 2017
Tanggal Pengundangan 22 November 2017
Tanggal Pengundangan 2017-11-22
Abstrak PEKERJA MIGRAN INDONESIA - PELINDUNGAN 2017 UU NO. 18, LN 2017/NO. 242, TLN NO. 6141, LL SETNEG : 75 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA - Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan pekerja migran Indonesia; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28G, Pasal 28L ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Intemational Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan, pelaut awak kapal dan pelaut perikanan, hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, upaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia baik pelindungan dalam sistem penempatan (sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja), atase ketenagakerjaan, layanan terpadu satu atap, sistem pembiayaan yang berpihak pada Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia, penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, dan pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi. Undang-Undang ini juga mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta peran dan fungsi Badan sebagai pelaksana kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Undang-Undang ini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 diperkuat fungsi dan perannya sebagai pelaksana pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 November 2017. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 91 Pasal. - Penjelasan 21 hlm.
Lampiran