JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh Mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
METADATA
Nomor
17
Tahun
2017
Tanggal Penetapan
22 November 2017
Tanggal Pengundangan
22 November 2017
Tanggal Pengundangan
2017-11-22
Abstrak
PEMBENTUKAN ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA - PERSETUJUAN MARMKESH - PROTOKOL PERUBAHAN
2017
UU NO. 17, LN 2017/NO. 240, TLN NO. 6140, LL SETNEG : 10 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL AMENDING THE MARRAKESH AGREEMENT ESTABLISHING THE WORLD TRADE ORGANUATION (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN MARMKESH MENGENAI PEMBENTUKAN ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA)
- Anggota World Trade Organization (WTO) pada Konferensi Tingkat Menteri ke-9 telah menyepakati Persetujuan Fasilitasi Perdagangan yang akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Persetujuan WTO melalui pengesahan Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang telah diadopsi oleh Dewan Umum WTO pada tanggal 27 November 2014 di Jenewa, Swiss. Sebagai dasar hukum dalam memberlakukan ketentuan-ketentuan Persetujuan Fasilitasi Perdagangan termasuk perubahan dalam struktur Persetujuan WTO dan sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Protokol dimaksud dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengesahan Protocol Amending the Manakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 November 2017.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 6 hlm.