Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018


METADATA
Nomor 15
Tahun 2017
Tanggal Penetapan 20 November 2017
Tanggal Pengundangan 22 November 2017
Tanggal Pengundangan 2017-11-22
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2018 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA 2017 UU NO. 15, LN 2017/NO. 233, TLN NO. 6138 , LL SETNEG : 77 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. APBN ini disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2018 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2018 antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 22 November 2017, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018. - Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2018 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2017. - Undang-Undang ini terdiri dari 46 Pasal. - Penjelasan 26 hlm.
Lampiran