Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guinea Concerning Cooperation Activities In The Field of Defence)


METADATA
Nomor 14
Tahun 2017
Tanggal Penetapan 10 November 2017
Tanggal Pengundangan 13 November 2017
Tanggal Pengundangan 2017-11-13
Abstrak KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN - PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA MERDEKA PAPUA NUGINI - PENGESAHAN PERSETUJUAN 2017 UU NO. 14, LN 2017/NO. 232, TLN NO. 6137 , LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA MERDEKA PAPUA NUGINI TENTANG KEGIATAN KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA CONCERNING COOPERATION ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENCE) - Untuk untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini, pada tanggal 12 Maret 2010 di Port Moresby, Papua Nugini telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea concerning Cooperation Activities in the Field of Defence); dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pengesahan Perjanjian Internasional berkenaan dengan pertahanan dilakukan dengan undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea concerning Cooperation Activities in the Field of Defence). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 November 2017. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran