Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Extradition)


METADATA
Nomor 13
Tahun 2017
Tanggal Penetapan 10 November 2017
Tanggal Pengundangan 13 November 2017
Tanggal Pengundangan 2017-11-13
Abstrak EKSTRADISI - REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA - PENGESAHAN PERSETUJUAN 2017 UU NO. 13, LN 2017/NO. 231, TLN NO. 6136 , LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA TENTANG EKSTRADISI (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA ON EXTRADITION) - Untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif antarnegara yang dilakukan melalui perjanjian bilateral, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China telah menandatangani Persetujuan Ekstradisi di Beijing pada tanggal 1 Juli 2009; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the People’s Republic of China on Extradition). - Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the People’s Republic of China on Extradition). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 November 2017. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran