JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women And Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak)
METADATA
Nomor
12
Tahun
2017
Tanggal Penetapan
10 November 2017
Tanggal Pengundangan
13 November 2017
Tanggal Pengundangan
2017-11-13
Abstrak
MENENTANG PERDAGANGAN ORANG - KONVENSI ASEAN
2017
UU NO. 12, LN 2017/NO. 230, TLN NO. 6135 , LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ASEAN CONVENTION AGAINST TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN (KONVENSI ASEAN MENENTANG PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK)
- Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia. Atas dasar itu perlu membentuk Undang-Undang pengesahannya.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan .Anak).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 November 2017.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.