Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang - Undang


METADATA
Nomor 16
Tahun 2017
Tanggal Penetapan 22 November 2017
Tanggal Pengundangan 22 November 2017
Tanggal Pengundangan 2017-11-22
Abstrak ORGANISASI KEMASYARAKATAN – PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG - PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG 2017 UU NO. 16, LN 2017/NO. 239, TLN NO. 6139 , LL SETNEG : 25 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANG - Dalam rangka melindungi kedaulatan negara, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada tanggal 10 Juli 2017. Atas dasar tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. CATATAN : - Undang -Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 November 2017. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm, lampiran 20 hlm.
Lampiran