JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang - Undang
METADATA
Nomor
16
Tahun
2017
Tanggal Penetapan
22 November 2017
Tanggal Pengundangan
22 November 2017
Tanggal Pengundangan
2017-11-22
Abstrak
ORGANISASI KEMASYARAKATAN – PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG - PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
2017
UU NO. 16, LN 2017/NO. 239, TLN NO. 6139 , LL SETNEG : 25 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANG
- Dalam rangka melindungi kedaulatan negara, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada tanggal 10 Juli 2017. Atas dasar tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang -Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 November 2017.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm, lampiran 20 hlm.