Wilayah Negara


METADATA
Nomor 43
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 13 November 2008
Tanggal Pengundangan 13 November 2008
Tanggal Pengundangan 2008-11-13
Abstrak NEGARA - WILAYAH 2008 UU NO. 43, LN. 2008/NO. 177, TLN. NO. 4925, LL SETNEG : 22 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG WILAYAH NEGARA - Pengaturan mengenai wilayah negara meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Pengaturan wilayah negara sebagaimana dimaksud dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara mengenai wilayah negara, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Wilayah Negara. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : 1. Ruang lingkup Wilayah Negara yang meliputi wilayah daratan, wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. 2. Hak-hak berdaulat Negara Republik Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen serta hak pengawasan di Zona Tambahan. 3. Kewenangan Pemerintah melakukan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara serta Kawasan Perbatasan. 4. Kelembagaan yang diberi kewenangan untuk melakukan penanganan Kawasan Perbatasan. Unsur keanggotaan kelembagaan ini berasal dari unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengingat posisi strategis wilayah perbatasan terkait dalam hal seperti kedaulatan negara, keutuhan wilayah, penegakan hukum dan kesejahteraan rakyat. 5. Keikutsertaan masyarakat dalam menjaga dan mempertahankan Wilayah Negara termasuk Kawasan Perbatasan. 6. Larangan dan sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terkait dengan Wilayah Negara dan batas-batasnya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 November 2008. - Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Batas Wilayah Negara dan Batas Wilayah Yurisdiksi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. - Perjanjian internasional sebagai hasil perundingan mengenai Batas Wilayah Negara serta Batas Wilayah Yurisdiksi di laut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 12 Bab dan 26 Pasal. - Penjelasan 10 hlm.
Lampiran