Pemilihan Umum


METADATA
Nomor 7
Tahun 2017
Tanggal Penetapan 15 August 2017
Tanggal Pengundangan 16 August 2017
Tanggal Pengundangan 2017-08-16
Abstrak UMUM - PEMILIHAN 2017 UU NO. 7, LN 2017/NO. 182, TLN NO. 6109 , LL SETNEG : 433 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM - Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak, dengan membentuk Undang-Undang tentang pemilihan Umum. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai kelembagaan yang melaksanakan_Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, serta DKPP. Kedudukan ketiga lembaga tersebut diperkuat dan diperjelas tugas dan fungsinya serta disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu. Penguatan kelembagaan dimaksudkan untuk dapat menciptakan Penyelenggaraan pemilu yang lancar, sistematis, dan demokratis. secara umum undang-Undang iiri mengatur mengenai penyelenggara Pemilu, pelaksanaan Pemilu, pelanggaraan Pemilu dan sengketa Pemilu, serta tindak pidana Pemilu. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Agustus 2017. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 573 Pasal. - Penjelasan 116 hlm.
Lampiran