Pemilihan Umum
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi II
- Panitia Khusus
Status
- Mencabut UU - UU No. 42/2008
- Mencabut UU - UU No.15/2011
- Mencabut UU - UU No. 8/2012
- Mencabut UU - Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1) dan (2) serta ayat (4) UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh
- bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017 tanggal 11 Januari 2018 menyatakan Frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017 tanggal 11 Januari 2018 menyatakan Pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 61/PUU-XV/2017 tanggal 11 Januari 2018 menyatakan Pasal 557 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 66/PUU-XV/2017 tanggal 11 Januari 2018 menyatakan Pasal 571 huruf d bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 menyatakan frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 menyatakan frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 menyatakan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 menyatakan Pasal 44 ayat (1) huruf b dan Pasal 44 ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 menyatakan frasa “3 (tiga) orang” dalam Pasal 52 ayat (1) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”
- bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 menyatakan kata “hari” dalam Pasal 468 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hari kerja”
- bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK No. 38/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 menyatakan Pasal 10 ayat (3) sepanjang frasa “dan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota” dan Lampiran I sepanjang rincian tabel “Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota”
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 1 Ayat 2 | No. / | |
2. | Pasal 100 Ayat 0 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 10/2019 | Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota |
3. | Pasal 101 Ayat 0 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 11/2020 | Klasifikasi Arsip |
4. | Pasal 103 Ayat 0 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8/2020 | Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
5. | Pasal 104 Ayat 0 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 9/2017 | Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
6. | Pasal 105 Ayat 0 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 11/2020 | Klasifikasi Arsip |
7. | Pasal 106 Ayat 0 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8/2020 | Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
8. | Pasal 107 Ayat 0 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 15/2020 | Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum
|
9. | Pasal 109 Ayat 0 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8/2020 | Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
10. | Pasal 122 Ayat 2 | Keputusan Presiden No. 44/2017 | Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum |
11. | Pasal 124 Ayat 7 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 19/2017 | Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri |
12. | Pasal 131 Ayat 3 | Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu No. 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII//2018 | Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 18 (Delapan Belas) Provinsi |
13. | Pasal 132 Ayat 6 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 19/2017 | Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri |
14. | Pasal 140 Ayat 2 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 5/2018 | Rapat Pleno. |
15. | Pasal 152 Ayat 0 | Peraturan Presiden No. 68/2018 | Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota |
16. | Pasal 154 Ayat 0 | Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu No. 1172 s.d 1173/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XI//2017 | - |
17. | Pasal 156 Ayat 5 | Keputusan Presiden No. 75/P/2017 | Pemberhentian Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Masa Tugas Tahun 2012-2017 dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Masa Tugas Tahun 2017-2022 yang ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2017 |
18. | Pasal 161 Ayat 1 | Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2/2017 | Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
|
19. | Pasal 164 Ayat 3 | Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2/2017 | Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum |
20. | Pasal 165 Ayat 0 | Peraturan Presiden No. 80/2012 | Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan |
21. | Pasal 166 Ayat 0 | Peraturan Presiden No. 67/2018 | Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum |
22. | Pasal 167 Ayat 8 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7/2017 | Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 |
23. | Pasal 170 Ayat 1-3 | Peraturan Pemerintah No. 32/2018 | Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum |
24. | Pasal 171 Ayat 1-4 | Peraturan Pemerintah No. 32/2018 | Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum |
25. | Pasal 174 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7/2017 | Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 |
26. | Pasal 178 Ayat 4 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7/2017 | Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 |
27. | Pasal 179 Ayat 3 | Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 59/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II//2018 | Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019 |
28. | Pasal 182 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 32/2018 | Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden,Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum |
29. | Pasal 192 Ayat 4 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 16/2017 | Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum |
30. | Pasal 194 Ayat 5 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 16/2017 | Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum |
31. | Pasal 202 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11/2018 | Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum |
32. | Pasal 205 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3/2018 | Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum |
33. | Pasal 218 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11/2018 | Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Peneyelenggaraan Pemilu |
34. | Pasal 227 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 32/2018 | Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum |
35. | Pasal 231 Ayat 4 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15/2017 | Perubahan atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan / atau walikota dan wakil walikota. |
36. | Pasal 238 Ayat 5 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 27/2009 | Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2009 |
37. | Pasal 240 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 32/2018 | Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum |
38. | Pasal 240 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 32/2018 | Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPR, DPRD, Prsiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan umum |
39. | Pasal 249 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9/2008 | Tahapan, Program Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 |
40. | Pasal 257 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 20/2018 | Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota |
41. | Pasal 258 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 32/2018 | Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum |
42. | Pasal 26 Ayat 2 | Keputusan Presiden No. 87P/2016 | Pengesahan Anggota KPU |
43. | Pasal 281 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23/2018 | Kampanye Pemilihan Umum |
44. | Pasal 297 Ayat 0 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23/2018 | Kampanye Pemilihan Umum |
45. | Pasal 298 Ayat 5 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23/2018 | Kampanye Pemilihan Umum |
46. | Pasal 30 Ayat 5 | Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 373/PP.06-Kpt/05/KPU/V//2018 | Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 |
47. | Pasal 302 Ayat 1-3 | Peraturan Pemerintah No. 32/2018 | Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum |
48. | Pasal 303 Ayat 1-5 | Peraturan Pemerintah No. 32/2018 | Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. |
49. | Pasal 305 Ayat 5 | Peraturan Presiden No. 85/2018 | Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum |
50. | Pasal 34 Ayat 3 | Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 373/PP.06-Kpt/05/KPU/V//2018 | Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Ppemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 |
51. | Pasal 342 Ayat 4 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15/2018 | Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu. |
52. | Pasal 343 Ayat 0 | Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 1142/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 | Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 |
53. | Pasal 347 Ayat 2 | Keputusan Presiden No. 22/2020 | Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional |
54. | Pasal 350 Ayat 5 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15/2018 | Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. |
55. | Pasal 364 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3/2019 | Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum |
56. | Pasal 366 Ayat 2 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3/2019 | Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum |
57. | Pasal 38 Ayat 4 | Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2/2017 | Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
|
58. | Pasal 381 Ayat 3 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3/2019 | Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum |
59. | Pasal 386 Ayat 4 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3/2019 | Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum |
60. | Pasal 408 Ayat 1 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4/2019 | Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum |
61. | Pasal 433 Ayat 4 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3/2018 | Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum |
62. | Pasal 450 Ayat 0 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10/2018 | Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu |
63. | Pasal 453 Ayat 0 | Peraturan Presiden No. 4/2019 | Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum |
64. | Pasal 455 Ayat 2 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 7/2018 | Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
65. | Pasal 457 Ayat 0 | Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 3/2017 | Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum |
66. | Pasal 459 Ayat 6 | Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 5/2017 | Tim Pemeriksa Daerah |
67. | Pasal 465 Ayat 0 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8/2018 | Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum |
68. | Pasal 469 Ayat 0 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 27/2018 | Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum |
69. | Pasal 472 Ayat 6 | Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2018 | Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum |
70. | Pasal 48 Ayat 1 | Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 373/pp.06-Kpt/05/KPU/V//2018 | Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 |
71. | Pasal 48 Ayat 2 | Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 373/PP.06-Kpt/05/KPY/V//2018 | Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 |
72. | Pasal 485 Ayat 6 | Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2018 | Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum |
73. | Pasal 486 Ayat 11 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 5/2020 | Sentra Penegakan Hukum Terpadu |
74. | Pasal 565 Ayat 2 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 19/2017 | Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara |
75. | Pasal 566 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | 0 |
76. | Pasal 71 Ayat 0 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3/2018 | Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum |
77. | Pasal 82 Ayat 0 | Peraturan Presiden No. 68/2018 | Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organtsasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota |
78. | Pasal 84 Ayat 0 | Keputusan Sekretaris Jenderal KPU No. 245/SDM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018 | Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota |
79. | Pasal 89 Ayat 3 | UU No. 11/2006 | - Pemerintahan Aceh
- UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
- UU Nomor 21 Tahun 2001 tahun Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
|
80. | Pasal 9 Ayat 4 | Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3/2018 | Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum |
81. | Pasal 95 Ayat 0 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8/2020 | Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
82. | Pasal 95 Ayat 0 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8/2020 | Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
83. | Pasal 96 Ayat 0 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 9/2017 | Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
84. | Pasal 96 Ayat 0 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 9/2017 | Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
85. | Pasal 97 Ayat 0 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 11/2020 | Klasifikasi Arsip |
86. | Pasal 97 Ayat 0 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 11/2020 | Klasifikasi Arsip |
87. | Pasal 99 Ayat 0 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8/2020 | Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
88. | Pasal 99 Ayat 0 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8/2020 | Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
89. | Pasal 99 Ayat 0 | Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8/2020 | Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
No | Materi Muatan yang Dibatalkan oleh Putusan MK | Materi Muatan Sesuai Keputusan MK | Putusan MK |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat (3) Angka/Huruf - tes | Ada tes2 | |
2. | Pasal 173 Ayat (1) Angka/Huruf - isi ayat | Ada bunyi nya | |
3. | Pasal 173 Ayat (3) Angka/Huruf - isi ayat | Tidak | |
4. | Pasal 557 Ayat (2) Angka/Huruf - testing | Tidak | |
5. | Pasal 571 Ayat - Angka/Huruf d rererere | Tidak |
Anotasi
-
Tidak ada data