JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PENGESAHAN MINAMATA CONVENTION ON MERCURY (KONVENSI MINAMATA MENGENAI MERKURI)
METADATA
Nomor
11
Tahun
2017
Tanggal Penetapan
20 September 2017
Tanggal Pengundangan
20 September 2017
Tanggal Pengundangan
2017-09-20
Abstrak
MERKURI - KONVENSI MINAMATA - PENGESAHAN
2017
UU NO. 11, LN 2017/NO. 209, TLN NO. 6125 , LL SETNEG : 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN MINAMATA CONVENTION ON MERCURY (KONVENSI MINAMATA MENGENAI MERKURI)
- Pada tanggal 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang, Pemerintah Indonesia menandatangani Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri), yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari emisi dan pelepasan merkuri serta senyawa merkuri yang diakibatkan oleh aktivitas manusia;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Arab, bahasa Cina, bahasa Inggris, bahasa Perancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 September 2017.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.
-