JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
METADATA Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
2017
Tanggal Penetapan
23 August 2017
Tanggal Pengundangan
23 August 2017
Tanggal Pengundangan
2017-08-23
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2016 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA - PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
2017
UU NO. 10, LN 2017/NO. 191, TLN NO. 6113 , LL SETNEG : 28 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
- Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016 harus ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
- Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang : pertanggungiawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Agustus 2017.
- Undang-Undang ini terdiri dari 14 Pasal.
- Penjelasan 15 hlm.
-