Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017


METADATA
Nomor 8
Tahun 2017
Tanggal Penetapan 21 August 2017
Tanggal Pengundangan 21 August 2017
Tanggal Pengundangan 2017-08-21
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2017 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA - PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2016 2017 UU NO. 8, LN 2017/NO. 186, TLN NO. 6111 , LL SETNEG : 52 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017 - Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, telah. terjadi perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro serta perubahan pokok- pokok kebijakan fiskal yang mempunyai dampak cukup signifikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Ra\yat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. - Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang : Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Agustus 2017. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 18 perubahan pasal. - Penjelasan 19 hlm dan lampiran 4 halaman. - Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2017.
Lampiran