JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Arsitek
METADATA
Nomor
6
Tahun
2017
Tanggal Penetapan
08 August 2017
Tanggal Pengundangan
08 August 2017
Tanggal Pengundangan
2017-08-08
Abstrak
ARSITEK
2017
UU NO. 6, LN 2017/NO. 179, TLN NO. 6108 , LL SETNEG : 35 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ARSITEK
- Praktik arsitek memerlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, riset, percepatan penarnbahan jumlah dan penyebaran arsitek, peningkatan minat pada pendidikan di bidang arsitektur, dan peningkatan mutu karya arsitektur untuk menghadapi tantangan global; Pada saat ini belum ada pengaturan mengenai arsitek yang dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum untuk arsitek, pengguna jasa arsitek, praktik arsitek, karya arsitektur, dan masyarakat; sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Arsitek;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : layanan Praktik Arsitek, persyaratan Arsitek, Arsitek Asing, hak dan kewajiban, organisasi profesi, pembinaan Arsitek, dan sanksi administratif. Undang-Undang ini mengatur bahwa Arsitek adalah seseorang yarrg melakukan praktik Arsitek untuk menghasilkan karya Arsitektur meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota, Untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Arsitek, dikembangkan standar profesi Arsitek yang terdiri atas standar pendidikan atau program profesi, standar kompetensi, dan standar kinerja. Dalam hal pekerjaan Arsitektur, Undang-Undang ini mengatur lingkup layanan jasa yang dapat diberikan oleh Arsitek sebagai layanan Praktik Arsitek.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Agustus 2017.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Bab dan 45 Pasal.
- Penjelasan 14 hlm.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Lampiran
Bidang
Komisi V
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan