Pemajuan Kebudayaan


METADATA
Nomor 5
Tahun 2017
Tanggal Penetapan 24 May 2017
Tanggal Pengundangan 29 May 2017
Tanggal Pengundangan 2017-05-29
Abstrak KEBUDAYAAN - PEMAJUAN 2017 UU NO. 5, LN 2017/NO. 104, TLN NO. 6055 , LL SETNEG : 57 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN - Untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan; selama ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia secara menyeluruh dan terpadu, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : materi pokok mengenai Ketentuan Umum, Pemajuan, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Wewenang, Pendanaan, Penghargaan, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan serta penjelasannya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Mei 2017. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 61 Pasal. - Penjelasan 26 hlm. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Lampiran