JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina Mengenai Penetapan Batas Zona EKonomi Eksklusif, 2014 (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of The Philippines Concerning The Delimitation Of The Exclusive Economic Zone Boundary, 2014)
METADATA
Nomor
4
Tahun
2017
Tanggal Penetapan
24 May 2017
Tanggal Pengundangan
29 May 2017
Tanggal Pengundangan
2017-05-29
Abstrak
PENETAPAN BATAS ZONA EKONOMI EKSKLUSIF, 2014 - PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FILIPINA - PENGESAHAN
2017
UU NO. 4, LN 2017/NO. 103, TLN NO. 6054, LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FILIPINA MENGENAI PENETAPAN BATAS ZONA EKONOMI EKSKLUSIF, 2014 (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES CONCERNING THE DELIMITATION OF THE EXCLUSIVE ECONOMIC ZONE BOUNDARY, 2014)
- Untuk menetapkan garis batas Zona Ekonomi Eksklusif antara negara Republik Indonesia dan negara Republik Filipina serta untuk memperkuat dan meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara, pada tanggal 23 Mei 2014 di Manila, Filipina, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Govenment of the Republic of the Philippines concerning the Delimitation of the Exclusive Economic Zone Boundary; dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional sebagaimana dimaksud, perlu disahkan dengan Undang-Undang tentang pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 25A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasiona
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Mei 2017.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dan lampiran Persetujuan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
- Penjelasan 4 hlm