Sistem Perbukuan


METADATA
Nomor 3
Tahun 2017
Tanggal Penetapan 24 May 2017
Tanggal Pengundangan 29 May 2017
Tanggal Pengundangan 2017-05-29
Abstrak PERBUKUAN - SISTEM 2017 UU NO. 3, LN 2017/NO. 102, TLN NO. 6053, LL SETNEG : 46 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PEMBUKUAN - Untuk menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata, diperlukan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu. Pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara komprehensif; sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan; - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal2l, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang pelaku perbukuan (Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku) kemudian bentuk, jenis, dan isi Buku, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan Naskah Buku, Penerbitan, Pencetakan, pengembangan buku elektronik, Pendistribusian, Penggunaan, Penyediaan, dan pengawasan. Untuk menjamin pelaksanaan penegakan hukum, diatur pula sanksi administratif bagi Setiap Orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang tanggung jawab dan kewenangan; usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; tenaga kerja konstruksi; pembinaan; sistem informasi Jasa Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; sanksi administratif; dan ketentuan peralihan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Mei 2017. - Undang-Undang ini terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal. - Penjelasan 17 hlm - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbukuan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Lampiran