Jasa Konstruksi


METADATA
Nomor 2
Tahun 2017
Tanggal Penetapan 12 January 2017
Tanggal Pengundangan 12 January 2017
Tanggal Pengundangan 2017-01-12
Abstrak JASA KONSTRUKSI 2017 UU NO. 2, LN 2017/NO. 11, TLN NO. 6018, LL SETNEG : 96 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG JASA KONSTRUKSI - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi yang baru. - Dasar hukum Undang-Undang ini Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang tanggung jawab dan kewenangan; usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; tenaga kerja konstruksi; pembinaan; sistem informasi Jasa Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; sanksi administratif; dan ketentuan peralihan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Januari 2017. - Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 106 Pasal. - Penjelasan 96 hlm - Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 101 diatur dalam Peraturan Pemerintah. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang Undang ini diundangkan.
Lampiran