JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Singapore Relating To The Delimitation Of The Territorial Seas Of The Two Countries In The Eastern Part Of The Strait Of Singapore, 2014)
METADATA
Nomor
1
Tahun
2017
Tanggal Penetapan
12 January 2017
Tanggal Pengundangan
12 January 2017
Tanggal Pengundangan
2017-01-12
Abstrak
DI BAGIAN TIMUR SELAT SINGAPURA - PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA - PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA
2017
UU NO. 1, LN 2017/NO. 10, TLN NO. 6017, LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN TIMUR SELAT SINGAPURA, 2014 (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF SINGAPORE RELATING TO THE DELIMITATION OF THE TERRITORIAL SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE EASTERN PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2014)
- Untuk menetapkan garis batas Laut Wilayah antara Republik Indonesia dan Republik Singapura serta untuk memperkuat dan meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara, pada tanggal 3 September 2014 di ingapura telah ditandatangani Perjajian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Eastern Part of the Strait of Singapore). Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional sebagaimana dimaksud diatas, perlu disahkan dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore Relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Eastern Part of The Strait of Singapore, 2014), yang menyatakan sahnya Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014, yang telah ditandatangani pada tanggal 3 September 2014 di Singapura.
CATATAN
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Januari 2017.
- Penjelasan 4 hlm.