JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN
DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT
METADATA Undang-Undang
Nomor
14
Tahun
1950
Tanggal Penetapan
08 August 1950
Tanggal Pengundangan
08 August 1950
Tanggal Pengundangan
1950-08-08
Abstrak
LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT - PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN
1950
UU NO. 14, LN 1950/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT
- Telah tiba saatnya untuk membentuk daerah-daerah kabupaten,yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat termaksud dalam Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar; Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Undang-Undang No. 22 tahun 1948; dan Undang-Undang No. 11 tahun 1950.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan daerah-daerah kabupaten, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 8 Agustus 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Lampiran 5 hlm.