JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN
DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT
METADATA
Nomor
14
Tahun
1950
Tanggal Penetapan
08 August 1950
Tanggal Pengundangan
08 August 1950
Tanggal Pengundangan
1950-08-08
Abstrak
LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT - PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN
1950
UU NO. 14, LN 1950/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT
- Telah tiba saatnya untuk membentuk daerah-daerah kabupaten,yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat termaksud dalam Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar; Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Undang-Undang No. 22 tahun 1948; dan Undang-Undang No. 11 tahun 1950.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan daerah-daerah kabupaten, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 8 Agustus 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Lampiran 5 hlm.