PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT


METADATA
Nomor 14
Tahun 1950
Tanggal Penetapan 08 August 1950
Tanggal Pengundangan 08 August 1950
Tanggal Pengundangan 1950-08-08
Abstrak LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT - PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN 1950 UU NO. 14, LN 1950/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT - Telah tiba saatnya untuk membentuk daerah-daerah kabupaten,yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat termaksud dalam Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar; Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Undang-Undang No. 22 tahun 1948; dan Undang-Undang No. 11 tahun 1950. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan daerah-daerah kabupaten, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan 8 Agustus 1950. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Lampiran 5 hlm.
Lampiran