JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
METADATA
Nomor
19
Tahun
2016
Tanggal Penetapan
25 November 2016
Tanggal Pengundangan
25 November 2016
Tanggal Pengundangan
2016-11-25
Abstrak
TRANSAKSI ELEKTRONIK - INFORMASI
2016
UU NO. 19, LN 2016/ NO. 251, TLN NO. 5952, LL SETNEG : 21 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2OO8 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
- Untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum, dengan membentuk Undang-Undang tentang perubahan atas Undang_Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah: Pasal 5 ayat (l), Pasal 20, Pasal 25A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 11l Tahun 2008 tentang Informasi. dan Transaksi Elektronik.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang: ketentuan keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam Penjelasan Pasal 5, menambah ketentuan kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan dalam Pasal 26, mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) mengenai pendelegasian penJrusunan tata cara intersepsi ke dalam unding-unilang, menambah peran Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dalam Pasal 40, mengubah beberapa ketentuan mengenai penyidikan yang terkait dengan dugaah tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 43, dan menambah penjelasan Pasal 27 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) agar lebih harmonis dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 November 2016.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 8 perubahan pasal.
- Penjelasan 8 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Mengubah UU - UU No. 11 Tahun 2008
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan