Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015


METADATA
Nomor 14
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 28 September 2016
Tanggal Pengundangan 28 September 2016
Tanggal Pengundangan 2016-09-28
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2015 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN 2016 UU NO. 14, LN 2016/NO. 189, TLN. NO. 5930, LL SETNEG : 28 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015 - Pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 62/DPD RI/V/2015-2016 tanggal 22 Juli 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2015, terdiri atas: a. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2015; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2015; c. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2015; d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2015; e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2015; f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2015; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 September 2016. - Undang-undang ini terdiri dari 14 Pasal beserta penjelasannya. - Penjelasan 15 hlm
Lampiran