Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang


METADATA
Nomor 17
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 09 November 2016
Tanggal Pengundangan 09 November 2016
Tanggal Pengundangan 2016-11-09
Abstrak ANAK - PERLINDUNGAN 2016 UU NO. 17, LN 2016/NO. 237, TLN. NO. 5946, LL SETNEG : 17 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG - Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 25 Mei 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Undang-Undang Tahun 1945; Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 November 2016 - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal beserta penjelasan. - Penjelasan 2 hlm, lampiran 11 hlm. .
Lampiran