Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Perubahan Iklim)


METADATA
Nomor 16
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 24 October 2016
Tanggal Pengundangan 25 October 2016
Tanggal Pengundangan 2016-10-25
Abstrak PERUBAHAN IKLIM - KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA 2016 UU NO. 16, LN 2016/NO. 204, TLN. NO. 5939, LL SETNEG : 71 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PARIS AGREEMENT TO THE UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (PERSETUJUAN PARIS ATAS KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI PERUBAHAN IKLIM) - Dalam upaya mengendalikan berlanjutnya perubahan iklim, Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan anggota masyarakat internasional melalui Konferensi Para Pihak ke-21 United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim) pada tanggal 12 Desember 2015 di Paris, Perancis telah mengadopsi Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Perubahan Iklim) yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan persetujuan dimaksud pada tanggal 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim). - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Perubahan Iklim), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang Undang ini. CATATAN - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Oktober 2016. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal beserta penjelasan. - Penjelasan 11 hlm, lampiran 26 hlm.
Lampiran