Paten


METADATA
Nomor 13
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 26 August 2016
Tanggal Pengundangan 26 August 2016
Tanggal Pengundangan 2016-08-26
Abstrak PATEN 2016 UU NO. 13, LN 2016/NO. 176, TLN. NO. 5922, LL SETNEG : 119 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional sehingga perlu diganti. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Paten yang baru. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang: 1. Penyesuaian dengan sistem otomatisasi administrasi kekayaan intelektual karena terkait dengan mekanisme pendaftaran paten dapat diajukan secara elektronik. 2. Penyempurnaan ketentuan pemanfaatan paten oleh pemerintah. 3. Pengecualian atas tuntutan pidana dan perdata untuk impor pararel (parallel import) dan provisi bolar (bolar provision). 4. Invensi berupa penggunaan kedua dan selanjutnya (second. use dan second medical use) atas paten yang sudah habis masa pelindungan public domain) tidak diperbolehkan. 5. Imbalan bagi peneliti Aparatur Sipil Negara sebagai inventor dalam hubungan dinas dari hasil komersialisasi patennya. 6. Penyempurnaan ketentuan terkait invensi baru dan langkah inventif untuk publikasi di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian. 7. Paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Agustus 2016. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang Paten sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-undang ini terdiri dari 20 Bab dan 173 Pasal beserta penjelasannya. - Penjelasan 43 hlm
Lampiran