JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengampunan Pajak
METADATA
Nomor
11
Tahun
2016
Tanggal Penetapan
01 July 2016
Tanggal Pengundangan
01 July 2016
Tanggal Pengundangan
2016-07-01
Abstrak
PAJAK - PENGAMPUNAN
2016
UU NO. 11, LN 2016/NO. 131, TLN. NO. 5899, LL SETNEG : 43 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
- Untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak;
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : subjek Pengampunan Pajak; objek Pengampunan Pajak; tarif dan cara menghitung Uang Tebusan: tata cara penyampaian Surat Pernyataan, penerbitan Surat Keterangan, dan pengampunan atas kewajiban perpajakan; kewajiban investasi atas Harta yang diungkapkan dan pelaporan; perlakuan perpajakan; perlakuan atas Harta yang belum atau kurang diungkap; upaya hukum; manajemen data dan informasi; dan ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Juli 2016.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. pelaksanaan Pengampunan Pajak; b. penunjukan Bank Persepsi yang menerima pengalihan Harta; c. prosedur dan tata cara investasi; d. penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); dan e. penunjukan pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 10 ayat (5), Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
- Undang-undang ini terdiri dari 13 Bab dan 25 pasal.
- Penjelasan 18 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan
2.
Pasal 18 Ayat -
Peraturan Pemerintah No. 36/2017
Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan
3.
Pasal 24 Ayat -
Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.03/2016
Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
4.
Pasal 24 Ayat -
Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.08/2016
Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.