Pengampunan Pajak


METADATA
Nomor 11
Tahun 2016
Tanggal Penetapan 01 July 2016
Tanggal Pengundangan 01 July 2016
Tanggal Pengundangan 2016-07-01
Abstrak PAJAK - PENGAMPUNAN 2016 UU NO. 11, LN 2016/NO. 131, TLN. NO. 5899, LL SETNEG : 43 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK - Untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : subjek Pengampunan Pajak; objek Pengampunan Pajak; tarif dan cara menghitung Uang Tebusan: tata cara penyampaian Surat Pernyataan, penerbitan Surat Keterangan, dan pengampunan atas kewajiban perpajakan; kewajiban investasi atas Harta yang diungkapkan dan pelaporan; perlakuan perpajakan; perlakuan atas Harta yang belum atau kurang diungkap; upaya hukum; manajemen data dan informasi; dan ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Juli 2016. - Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. pelaksanaan Pengampunan Pajak; b. penunjukan Bank Persepsi yang menerima pengalihan Harta; c. prosedur dan tata cara investasi; d. penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); dan e. penunjukan pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 10 ayat (5), Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri. - Undang-undang ini terdiri dari 13 Bab dan 25 pasal. - Penjelasan 18 hlm.
Lampiran