Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


METADATA
Nomor 32
Tahun 2000
Tanggal Penetapan 20 December 2000
Tanggal Pengundangan 20 December 2000
Tanggal Pengundangan 2000-12-20
Abstrak SIRKUIT TERPADU - TATA LETAK - DESAIN 2000 UU NO. 32, LN 2000 / NO. 244, TLN. NO. 4046, LL SETKAB : 17 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU - Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual.Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dengan membentuk Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Lingkup Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Pengalihan Hak Dan Lisensi, Pembatalan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 20 Desember 2008. - Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 43 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran