JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
METADATA
Nomor
24
Tahun
2013
Tanggal Penetapan
24 December 2013
Tanggal Pengundangan
24 December 2013
Tanggal Pengundangan
2013-12-24
Abstrak
KEPENDUDUKAN - ADMINISTRASI
2013
UU NO. 24, LN 2013/NO. 232, TLN. NO. 5475, LL SETNEG : 43 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- Dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Dalam Undang-undang ini antara lain diatur tentang : masa pemberlakuan KTP-el yang diatur dalam Pasal 64 ayat (4) yakni berlaku 5 (lima) tahun, dalam Pasal 64 ayat (7) undang-undang ini menjadi seumur hidup, sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data Penduduk dan berubahnya domisili Penduduk.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 24 Desember 2013
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 31 Perubahan Pasal.
- Penjelasan 17 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Mengubah UU - UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan