Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014


METADATA
Nomor 23
Tahun 2013
Tanggal Penetapan 14 November 2013
Tanggal Pengundangan 14 November 2013
Tanggal Pengundangan 2013-11-14
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2014- BELANJA NEGARA- ANGGARAN PENDAPATAN 2013 UU NO. 23, LN 2013/NO. 182, TLN. NO. 5462, LL SETNEG : 61 HLM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 - Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah yang termuat dalam Surat Keputusan DPD Nomor 15/DPD RI/I/2013-2014 tanggal 1 Oktober 2013, dilanjutlam dengan membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014 yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2014, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2014 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2014 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 14 November 2013, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. - Undang-Undang ini terdiri 39 Pasal. - Penjelasan 22 hlm dan lampiran 9 hlm.
Lampiran