Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis


METADATA
Nomor 40
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 10 November 2008
Tanggal Pengundangan 10 November 2008
Tanggal Pengundangan 2008-11-10
Abstrak DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS - PENGHAPUSAN 2008 UU NO. 40, LN. 2008/NO. 170, TLN. NO. 4919, LL SETNEG : 21 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS - Segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis. Adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965); dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : 1. asas dan tujuan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; 2. tindakan yang memenuhi unsur diskriminatif; 3. pemberian perlindungan kepada warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis; 4. penyelenggaraan perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta seluruh warga negara; 5. pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis oleh Komnas HAM; 6. hak warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; 7. kewajiban dan peran serta warga negara dalam upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis; 8. gugatan ganti kerugian atas tindakan diskriminasi ras dan etnis; dan 9. pemidanaan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan berupa a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; dan b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis dengan melakukan tindakan-tindakan tertentu. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 November 2008. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan ras dan etnis, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 9 hlm.
Lampiran