Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012


METADATA
Nomor 22
Tahun 2013
Tanggal Penetapan 30 September 2013
Tanggal Pengundangan 30 September 2013
Tanggal Pengundangan 2013-09-30
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2012-PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA- PERTANGGUNGJAWABAN 2013 UU NO. 22, LN 2013/NO. 154, TLN. NO. 5477, LL SETNEG : 27 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012 - Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012 harus ditetapkan dengan Undang-Undang. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2012, yang terdiri atas Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2012; Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2012; Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2012; dan Catatan atas Laporan Keuangan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 September 2013. - Undang-Undang ini terdiri 11 Pasal. - Penjelasan 17 hlm, lampiran 578 hlm
Lampiran